Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tak Pakai Masker, 215 Warga Kota Bogor Terjaring Operasi

badge-check

					Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (pakai penutup kepala warna merah) turut turun ke lapangan menyosialisasikan pemakaian masker di Kota Bogor, Jabar. ANTARA/HO-Pemkot Bogor Perbesar

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (pakai penutup kepala warna merah) turut turun ke lapangan menyosialisasikan pemakaian masker di Kota Bogor, Jabar. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

BERITA.NEWS, Bogor – Sebanyak 215 warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang tidak menggunakan masker di tempat umum terjaring tim gabungan selama operasi sejak Kamis (13/8) sampai saat ini, kemudian petugas memberi peringatan kepada mereka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pemkot setempat telah membentuk tiga tim gabungan pelaksana operasi tertib penggunaan masker yang anggotanya terdiri atas unsur Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

Menurut Agustiansyah, tim gabungan tersebut telah beroperasi sejak pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.

“Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan sosialisasi tertib penggunaan masker selama sepekan sampai Kamis (13/8). Sejak Kamis diberlakukan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor,” katanya melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu (16/8/2020).

Operasi tertib penggunaan masker oleh tim gabungan secara mobile di enam kecamatan.

Selama sepekan pelaksanaan operasi tertib penggunaan masker hingga Kamis lalu, terjaring sebanyak 166 warga Kota Bogor yang tidak memakai masker di tempat umum.

Setelah pemberlakuan sanksi administratif sejak Kamis lalu sampai saat ini ditemukan 49 orang lagi yang tidak memakai masker di tempat umum sehingga totalnya menjadi 215 orang.

“Mereka diberikan peringatan untuk memakai masker. Petugas mengingatkan mereka bahwa tidak memakai masker bisa menularkan COVID-19,” katanya.

Setelah penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga Kota Bogor yang tidak bermasker, pihaknya mulai Kamis (13/8) memberi peringatan terhadap pelanggar, kemudian menahan kartu identitas mereka, baik KTP maupun SIM.

Warga yang ditahan kartu identitasnya, kata dia, bisa megambil dokumen pribadinya setelah membuat surat pernyataan tertulis akan memakai masker.

“Tim gabungan juga memberikan masker untuk mereka,” katanya.

Pada operasi berikutnya, kata Agus, warga yang telah membuat surat pernyataan tersebut tidak menggunakan masker, petugas memberi sanksi administratif berupa denda atau sanksi sosial terhadap mereka.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah