Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tak Ada Itikad Baik, Perempuan Ini Laporkan Pria Ini ke Polisi, Ini Persoalannya

badge-check

					Tak Ada Itikad Baik, Perempuan Ini Laporkan Pria Ini ke Polisi, Ini Persoalannya Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Seorang pria bemana Febi Ardiansyah diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial DR (30).

Akibatnya, DR mengalami kerugian sekitar 20 juta lebih. Sekedar diketahui Febi dan D dahulunya memiliki hubungan asmara alias pacaran.

DR yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat mereka menjalin hubungan asmara alias pacaran.

Saat itu, Febi selalu curhat terkait berbagai masalah. Saat itulah Febi meminta tolong agar dicarikan pinjaman.

“Saat itu dia (Febi) menyampaikan ada banyak masalah sehingga minta tolong untuk pinjam uang,” kata DR yang ditemui disalah satu warkop yang ada di Makassar, Kamis (15/6/2024).

DR pun mencarikan uang dengan meminjam uang di tempat ia kerja. Salain itu, DR juga menggunakan uang pribadi untuk membantu yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

“Saya pinjam uang di kantor, ada juga uang pribadi ku. Saat itu dia (Febi) berjanji akan menggantikan uang tersebut secepatnya,” ujarnya.

Setelah persoalan itu tuntas, Febi tiba-tiba memutuskan hubungannya dengan DR. Parahnya, Febi yang saat menetap di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan itu tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang ia pinjam.

“Ada sekitar Rp 20 jutaan lebih uang yang dipinjam. Sampai sekarang saya sudah meminta pertanggungjawaban terhadap Febi, namun belum pernah diindahkan,” terangnya.

DR pun sudah menghubungi keluarga Febi agar mengembalikan uang tersebut. Namun sampai hari ini tak ada niat baiknya untuk mengembalikan uang.

DR pun sudah melaporkan pria bernama Febi ke Polsek Panakukang Polrestabes Makassar, pada Sabtu (15/6/2024).

Hal itu dibuktikan dengan nomor surat NOMOR: STPLI/99 /V/RES.1.11/2024/RESKRIM.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal