Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Simak, Berikut Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada Serentak 2024

badge-check

					Simulasi Pemungutan Suara di TPS. (dok: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Simulasi Pemungutan Suara di TPS. (dok: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024. Termasuk di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sebagai pemilih, perlu Anda tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti di tanggal 27 November 2024.

Berikut adalah prosedur lengkap pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024:

1. Pastikan Nama Terdaftar di DPT

Sebelum datang ke TPS, pastikan nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anda dapat memeriksanya di lokasi TPS atau secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datang ke TPS Sesuai Jadwal

Datanglah ke TPS yang telah ditentukan sesuai jadwal yang diberikan.

Gunakan pakaian yang nyaman dan siapkan dokumen seperti KTP elektronik dan Formulir C6 (undangan memilih).

3. Registrasi di TPS

Masuk ke TPS melalui pintu yang disediakan.

Serahkan KTP dan Formulir C6 kepada petugas.

Tandatangani daftar hadir pemilih.

4. Menunggu Panggilan

Setelah registrasi, tunggulah hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.

5. Pengambilan Surat Suara

Ambil surat suara dari petugas setelah nama Anda dipanggil. Pastikan surat suara dalam keadaan bersih, tidak rusak, dan sudah ditandatangani petugas.

6. Menuju Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos.

Gunakan alat pencoblos yang disediakan di bilik suara.

7. Ketentuan Pencoblosan

Coblos satu kali saja pada salah satu bagian berikut:

  • Nomor urut pasangan calon,
  • Nama pasangan calon,
  • Foto pasangan calon, atau
  • Tanda gambar partai politik pengusung.

8. Melipat dan Memasukkan Surat Suara

Lipat surat suara sesuai petunjuk.

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia di TPS.

9. Mencelupkan Jari ke Tinta

Setelah mencoblos, celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.

10. Meninggalkan TPS

Setelah mencoblos dan mencelupkan jari ke tinta, Anda bisa meninggalkan TPS.

Tips:

Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean.

Pastikan surat suara Anda dicoblos dengan benar agar tidak dianggap tidak sah.

Simpan bukti tinta di jari sebagai tanda partisipasi Anda.

Patuhi aturan di TPS dan jadilah pemilih yang aktif dalam menjaga demokrasi! (Adv)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada