Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Seorang Ayah di Gowa Lecehkan Dua Anak Tirinya Sejak SMP hingga Lulus SMA

badge-check

					Ilustrasi Pelecehan. (Internet). Perbesar

Ilustrasi Pelecehan. (Internet).

BERITA.NEWS, Gowa– Dua anak kakak beradik di Kabupaten Gowa mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Ironisnya, pelecehan ini dilakukan sejak kedua anak itu duduk dibangku SMP hingga lulus SMA.

Informasi yang dihimpun, kedua anak gadis itu masing-masing, inisial AS dan WA mereka mendapatkan perlakuan kekerasan seksual saat tertidur pulas di kamarnya.

Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, kasus pelecehan ini dilaporkan langsung ibu kandung kedua korban ke Mapolres Gowa. Dari laporan itu, AS dan WA ini mendapat pelecehan seksual oleh bapak tirinya yang bernisial, MR.

“Iya benar itu sudah digelar perkara. Hasilnya, terlapor (ayah dari kedua korban) dinyatakan bersalah dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Budi kepada Berita.News, Selasa 16 Februari 2021.

Dari hasil interogasi, kata Budi, MR (pelaku) mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap kedua anak tirinya. Pelecehan dilakukan ketika MR masuk ke kamar kedua anak gadisnya yang tengah tidur pulas.

“Mereka lecehkan kedua korban ini saat tidur, jadi korban miring kekiri. Kemudian pelaku masuk dan langsung baring dengan mengambil posisi miring kiri ke korban. Setelah itu, pelaku melakukan pelecehan kepada korban hingga klimaks,” katanya

Baca Juga :  Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

Dijelaskan lebih lanjut, saat sementara dilecehkan, kedua anak gadis itu sempat terbangun dan mendapati ayah tirinya. Kendati begitu, MR pun yang melihat hal tersebut langsung kabur, masuk ke dalam toilet.

“Korban sempat terbangun dan memeriksa belakangnya ada cairan. Sehingga, kedua korban ini marah dengan teriak-teriak sambil memaki-maki pelaku,” ungkap Budi

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Parepare itu menambahkan, bahwa pelecehan seksual dilakukannya sudah berulang kali. Bahkan, sejak anaknya (AS) masih duduk dibangku kelas 2 SMP dan ia kini sudah kelas 2 SMA . Begitu juga sang kakak (WA), dia mendapatkan perlakuan kekerasan seksual sejak SMA dan kini dia sudah lulus bahkan bekerja.

“Dari keterangan yang kami peroleh pelaku ini ternyata sudah sering kali melakukan aksi cabulnya itu. Bahkan dia lakukan itu kedua orang putri tirinya itu,” terang AKBP Budi.

Atas perbuatanya, kinj MR sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Dia pun dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara.(*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

Trending di News