Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Sekprov Sulsel Hayat Harap UU HKPD Dapat Tingkatkan Ekonom Daerah

badge-check

					Sekprov Sulsel Hayat Harap UU HKPD Dapat Tingkatkan Ekonom Daerah Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sosialisasi ini dalam rangka kunjungan rombongan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruangan Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel

Terlihat hadir Anggota Komisi XI DPR RI
Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI
Ajiep Padindang, Direktur Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti.

Hadir pula Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Wali Kota yang ada di Sulsel.

Abdul Hayat mengapresiasi hadirnya UU HKPD mendukung sinergitas antara Pemprov dan pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui undang-undang ini sinergitas kita tetap intens, bagus, dan optimal, itu tujuannya. Sulsel

yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Hari Bumi 2026, DWP Sulsel Tanam Bibit Unggul Bernilai Ekonomi

Sekprov Abdul Hayat juga berharap, undang-undang ini dapat mendorong perekonomian Sulsel lebih bertumbuh dan berkembang.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini kedepan setelah lima tahun,

DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa

diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut,” ucapnya.

Adapun DBH, kata Astera, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.

“Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan.

Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan.

Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Bumi 2026, DWP Sulsel Tanam Bibit Unggul Bernilai Ekonomi

8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kepala BKN Apresiasi Pemprov Sulsel Jadi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN

7 Mei 2026 - 15:25 WITA

Jelang SES2026, UMKM Sulsel Kian Melejit Tembus 1 Juta Pelaku Usaha

7 Mei 2026 - 12:51 WITA

Pemprov Sulsel Respon Keluhan Warga Benahi Drainase Jalan Aroepala

5 Mei 2026 - 10:52 WITA

Pemprov Sulsel Usul 2.200 Km Jalan Provinsi Sebagian Dialihkan ke Nasional

30 April 2026 - 13:46 WITA

Trending di Pemprov Sulsel