Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

PPP Tidak Akan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

badge-check

					Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Perbesar

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BERITA.NEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020.

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati di Jakarta, Rabu (8/7/2020), mengatakan PPP akan melakukan evaluasi terhadap para kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke partai berlambang Ka’bah tersebut, juga akan memperketat seleksi.

“Misalnya di kemudian hari ternyata dia (calon kepala daerah) ada rekam jejak tentang masalah (narkoba) itu, tentu itu akan menjadi evaluasi. Tapi hari ini kita melakukan upaya penjaringan-penjaringan seleksi terhadap para kandidat, tentu (jejak rekam narkoba) itu menjadi salah satu keharusan bebas dari narkoba,” katanya.

Menurut Reni, secara etika dan kepatutan mantan pecandu narkoba tidak boleh menjadi pemimpin, sekalipun yang bersangkutan sudah bertobat. Narkoba, kata Reni, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.

“Narkoba itu kan sudah menjadi musuh bersama, dan siapapun yang terlibat di dalam masalah itu, itu kan diberikan sanksi, diberikan hukuman yang sangat berat,” kata dia.

Reni menegaskan partainya juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah.

Sebagai partai Islam yang mengharamkan terhadap narkoba, Reni menegaskan partainya siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan final dan mengikat MK tersebut.

“Saya kira keputusan MK harus kita hormati walau bagaimanapun. Pokonya kita hormatilah putusan MK,” ucap Reni.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi.

Pemohonan uji tersebut tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada