BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua orang pria diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (31/12/2021).
Mereka yang diamankan di sebuah kamar di Rusunawa yang berada di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini masing-masing berinisial AD alias AM (34) dan AM alias AH (46), keduanya warga Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dua pria ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops IPDA Rahman.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga,” kata AKP Zeim Arman, Sabtu (1/1/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan 2 lelaki berada di kamar tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.32 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah botol air mineral lengkap dengan pipet, 1 buah silet, 1 buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu, dan dua buah handphone.
Selanjutnya kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.
- Sul
![]()
























