Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Bulukumba Gagalkan Peredaran 37 Saset Sabu, Dua Pemuda Ikut Ditangkap

badge-check

					Barang Bukti Sabu dan Lainnya Diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba. (Foto: Ist) Perbesar

Barang Bukti Sabu dan Lainnya Diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba.

Sebanyak 37 saset sabu siap edar disita dari dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA alias A (21), warga Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dan HG alias H (28), warga BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Mereka ditangkap pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim Opsnal Satnarkoba di Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam keterangan persnya Senin (14/4/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam proses penyelidikan. Barang itu rencananya akan diedarkan di Bulukumba melalui sistem tempel, setelah sebelumnya terjadi kesepakatan lewat media sosial Instagram,” terang AKP Syamsuddin.

Selain 37 saset sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua unit timbangan digital, satu plastik klip kosong, tiga unit handphone, dan dua unit sepeda motor.

Barang bukti sabu kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan hasilnya menunjukkan positif sabu seberat bersih 5,3214 gram.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal