Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Penjual Ballo di Bantaeng

badge-check

					ZA Pria 61 Tahun Diduga Mucikari dan Penjual Ballo. (Foto: Istimewa) Perbesar

ZA Pria 61 Tahun Diduga Mucikari dan Penjual Ballo. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo.

Hal itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bantaeng dalam giat pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 pada Sabtu (10/05/2025).

Polisi menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti aksi premanisme, prostitusi, perjudian, minuman keras (miras), serta kepemilikan senjata tajam dan busur.

Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Sabil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (61), yang diduga kuat sebagai mucikari dan penyedia miras tradisional jenis ballo.

Selain itu, seorang perempuan berinisial BE (20) yang menjadi korban prostitusi turut diamankan.

Petugas juga menemukan seorang pria berinisial BH (30) yang diduga sebagai pelanggan.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Akhmad Marzuki menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengaku resah atas aktivitas tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas prostitusi dan penjualan miras di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi itu terbukti benar,” ungkap AKP Akhmad Marzuki.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Barang bukti tersebut diduga hasil dari transaksi jasa prostitusi.

“Modus operandi pelaku adalah menyediakan miras ballo kepada pelanggan, kemudian menawarkan korban untuk melakukan hubungan badan dengan tarif Rp200 ribu. Dari tarif itu, ZA mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu,” jelasnya.

AKP Akhmad juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan peredaran miras.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah Bantaeng,” tegasnya.

ZA beserta barang bukti kini telah diamankan di Posko Resmob. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan upaya preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal