Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polisi Amankan Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Jeneponto

badge-check

					Dua orang diduga pelaku pembokaran dan pengambilan paksa jenazah covid-19 diamankan aparat Perbesar

Dua orang diduga pelaku pembokaran dan pengambilan paksa jenazah covid-19 diamankan aparat


BERITA.NEWS, Jeneponto – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto berhasil mengamankan 1 orang dari 7 tersangka dugaan kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 di Kampung Berua, Kelurahan Majangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. 

Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka yang di backup oleh tim Pegasus Polres Jeneponto dipimpin oleh AIPDA Abd Rasyad.

Kapolsek Tamalatea, IPTU Hamka membenarkan perihal penangkapan terhadap diduga tersangka kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien covid-19.

 “Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap lelaki Ali Alias Sandi di kampung Manjangloe, Kelurahan Mangngjaloe yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan Jenazah Covid-19,” jelas Kapolsek Tamalatea, IPTU Hamka, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi.


Baca Juga:

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Setelah mengamankan 1 orang tersangka tim menuju Kampung Condre, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea untuk mengamankan lelaki Sarman. 

Akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya yang bernama Samsul Bin Yaman (17) yang berada di lokasi.

“Kami juga turut mengamankan lelaki Sarman Bin Yaman yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah almarhum Salak (Positif Covid 19) untuk di introgasi” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah menjelaskan para tersangka akan dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Kapolres Jeneponto.

Selain itu pelaku yang diamankan juga diwajibkan menjalankan rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona.

“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tegasnya. 

Hingga kini aparat masih mengejar beberapa pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

. Muh Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal