Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 19.253 Baby Lobster

badge-check

					Press Conference Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin di ruang Loby Mapolda. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir). Perbesar

Press Conference Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin di ruang Loby Mapolda. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby lobster sebanyak 19.253 ekor di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Tiga Pelaku berhasil diamankan oleh Ditkrimsus bersama Balai Karantina Lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar yakni RM, SM, dan ST pada Minggu (8/9/2019) kemarin.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan penangkapan ketiga pelaku adanya informasi bahwa akan dilakukan penyelundupan benih lobster di bandara Sulhas Makassar.

“Issu ini sudah lama kita waspadai dan kita sudah lama mendengar sehingga kita melakukan Patroli karena sekarang cukup besar dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelakunya,” kata Irjen Pol Hamidin didepan wartawan saat menggelar Press Conference di ruangan loby Mapolda Sulsel, Selasa (10/9/2019).

Menurut Kapolda kasus ini akan terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Dia menyebut benih lobster akan dikirim ke Singapura dengan nilai jual 3,5 miliar lebih.

“Berkat kerjasama Bea Cukai dan Angkasa Pura petugas menemukan 23 bungkus baby lobster yang berisi 19.253 ekor baby lobster, terdiri dari 13.477 ekor benih lobster mutiara  dan 5.776 ekor benih lobster pasir.

Bahkan, untuk mengelabui petugas X Ray baby lobster dicampur Indomie, kerupuk, dan sandal jepit didalam satu koper,” ungkap Kapolda.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU perikanan pasal 31 ayat 1 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Untuk tindak pidana perikanan, mereka diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Untuk karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta,” sebutnya.

Dalam kasus ini Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus sedang mencari dua rekan ketiga tersangka yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial SN dan BD.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di Makassar