Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

badge-check

					Dua Pelaku ZA dan SA Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba. (Foto: Kolase Berita.News) Perbesar

Dua Pelaku ZA dan SA Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Makassar – Aksi memukau Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di Kabupaten Gowa.

Dua pelaku sepasang pria dan wanita muda ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial ZA (28) dan perempuan SA (29).

Keduanya diringkus dalam operasi dini hari, Minggu (9/11/2025), di rumah ZA yang berlokasi di Jl. Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan bungkus teh China berisi 1 kilogram sabu, dua unit iPhone, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram sebelum sempat diedarkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, kepada BERITA.NEWS, Kamis (13/11/2025).

Eka menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah salah satu warga Paccinongan.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H. bergerak cepat.

Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi menemukan ZA di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat diamankan, ia mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Tak butuh waktu lama, petugas menyusuri lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti di lantai dua rumah pelaku.

Dalam interogasi, ZA mengaku mendapat barang haram itu dari SA, yang kemudian diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Pallangga.

SA lantas menyebut nama inisial A sebagai pemasok utama, yang diketahui kini sedang ditahan di Tahti Polrestabes Makassar.

“Pelaku mengaku barang itu akan dijual dengan harga sekitar Rp680 juta. Ini jumlah besar, dan kami pastikan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya,” tegas Kombes Eka.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah menjadwalkan gelar perkara dan pemberkasan lanjutan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kombes Eka menegaskan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal