Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Minta Percepat IKD Jelang Pemilu 2024

badge-check

					Pj Gubernur Minta Percepat IKD Jelang Pemilu 2024 Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Provinsi Sulsel, Jum’at, (29/9/2023).

Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel M. Iqbal S Suhaeb, Kepala Bank Indonesia Sulsel Causa Iman Carana, OJK Kanwil Sumapa, Pejabat Dinas Dukcapil, Pejabat KPU dan Pejabat Bawaslu se-Sulsel.

Bahtiar mengatakan, inovasi layanan pendataan penduduk sangat erat kaitannya dengan kepemiluan.

Pada regulasi catatan sipil saat ini, masyarakat dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik dan digital.

“Regulasi catatan sipil saat ini dimana Dukcapil mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik dan KTP digital,” paparnya.

Kedua jenis KTP ini, kata dia, berlaku dalam Pemilu 2024 mendatang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,

Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik dan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 penerapan KTP berbentuk digital.

Baca Juga :  Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

Ia menambahkan, KTP elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Pembuatan KTP digital di Kantor Dukcapil terdekat dan sangat mudah. Hanya dalam waktu semenit sudah selesai.

Dengan memiliki smartphone, anda sudah dapat download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui play store.

Selanjutnya Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik “Verifikasi Data”.

Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Demikian halnya transaksi keuangan digital yang juga semakin marak, hanya dengan menggunakan quick respons (QR) Code ditambah layanan aplikasi keuangan digital seperti OVO, Linkaja, Dana, dll.

Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga kepemiluan dipandang perlu mengatur peraturan transaksi dana kampanye berupa uang digital melalui aplikasi keuangan digital.

“KTP digital maupun uang digital sangat erat kaitannya pada proses pemilu 2024 dengan hadirnya kemajuan teknologi saat ini,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

Bank Indonesia Perwakilan Sulsel juga turut mengapresiasi dan mendukung inovasi layanan identitas kependudukan digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel