Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Pilkada 2020, 28 Daerah Berpotensi Calon Tunggal vs Kotak Kosong

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran 687 bakal pasangan calon per pukul 24.00 pada Ahad (6/9). Hingga batas akhir pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, terdapat 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU.

“Ini belum final ya. Karena untuk daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU akan melakukan atau membuka pendaftaran kembali,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers daring, Senin (7/9) dini hari, mengutip Republika.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU akan menetapkan perpanjangan masa pendaftaran pencalonan pilkada apabila hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga batas terakhir. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan pilkada.

“Dalam situasi ini kemudian walaupun sudah tidak ada kemungkinan partai lain atau gabungan partai lain dapat mencalonkan, maka tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya,” ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam webinar sosialisasi pencalonan pada Pilkada 2020, Rabu (2/9).

Ia menuturkan, ada kemungkinan di sebuah daerah atau beberapa daerah, sejumlah partai politik yang memiliki kursi mayoritas berkoalisi dan bersepakat mengusung satu pasangan calon. Dengan demikian, di daerah tersebut tidak ada kesempatan partai yang tidak memiliki cukup kursi di DPRD setempat untuk mengusung pasangan calon lainnya.

Apalagi, tidak ada pula bakal pasangan calon yang ikut atau lolos syarat dukungan dari jalur perseorangan. Untuk mengantisipasi itu, terdapat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.

Setelah KPU melakukan penundaan selama tiga hari, tetapi bakal pasangan calon masih hanya satu, terjadi penundaan khusus di daerah tersebut. KPU daerah setempat akan menerbitkan Surat Keputusan tentang penundaan pilkada di wilayah setempat.

“Kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon. Yang berikutnya kemudian dilakukan sosialisasi selama tiga hari,” kata Hasyim.

Menurut dia, gabungan partai politik itu bisa saja membongkar koalisi dan memunculkan calon yang lain, maka mereka harus segera melakukan pendaftaran pencalonan ke KPU. Namun, jika bakal paslon yang mendaftar masih hanya satu maka pilkada akan diselenggarakan dengan satu paslon.

“Pilkada jalan terus, artinya dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, dan seterusnya,” tutur dia.

Setelah bakal paslon dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2020, pengundian nomor urut dilaksanakan untuk menentukan antara posisi pasangan calon dan kolom kosong. “Undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara,” ucap Hasyim.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada