Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Pesepeda Tak Bermasker Bisa Kena Denda Rp250 Ribu atau Nyapu-nyapu Area Kawasan

badge-check

					Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Thamrin, Jakarta, pada Minggu (5/7). (CNNIndonesia/Annisa R) Perbesar

Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Thamrin, Jakarta, pada Minggu (5/7). (CNNIndonesia/Annisa R)

BERITA.NEWS, Jakarta – Warga, terutama pesepeda, yang tak mengenakan masker di Kawasan Khusus Pesepeda pada Minggu (5/7) akan mendapat sanksi dari Satpol PP berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial berupa menyapu area kawasan khusus pesepeda.

“Ada sanksi arbitrasi dan (sanksi) sosial. Kalau (sanksi) sosial, kami suruh (pelanggar) nyapu-nyapu aja. Tapi kalo nggak mau, kami denda Rp 250 ribu,” kata salah seorang Anggota Satpol PP, Nur Khamid, yang berjaga di sekitar Bundaran Senayan hingga Pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK), mengutip CNN Indonesia.

Dia menambahkan, pada dasarnya pelanggar bisa memilih sanksi dikenakan dan tidak bersifat mengikat.

“Kadang kan mereka (pelanggar) gengsi atau gimana kalau disuruh nyapu, jadi lebih milih didenda (pakai) uang. Tapi kebanyakan sih, (kami mengenakan) sanksi sosial, tinggal pilih aja,” tambahnya.

Dia mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat yang meramaikan Kawasan Khusus Pesepeda, baik untuk bersepeda atau joging, pada akhir pekan ini dinilainya masih taat aturan.

“Kita belum nemu pelanggaran sih, paling ada yang abis olahraga tapi nggak pakai masker, itu kita tegur biasa aja, karena katanya pengap,” pungkas Nur Khamid.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama masa PSBB Transisi di Jakarta yang telah diperpanjang selama 14 hari sejak 3 Juli.

Sebagai gantinya, ia memberlakukan Kawasan Khusus Pesepeda di 32 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro