Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Penggelapan Motor Nmax Terungkap, Resmob Polres Sinjai Terduga Pelaku Diamankan di Masamba

badge-check

					Terduga Pelaku Penggelapan Motor Dijemput Tim Resmob Polres Sinjai di Luwu Utara. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Dijemput Tim Resmob Polres Sinjai di Luwu Utara. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pagi buta di Masamba, Minggu (21/9/2025), aparat kepolisian akhirnya menutup pelarian seorang pria yang diduga kuat terlibat kasus penggelapan.

MF alias Ary alias Slamet (40), warga Dusun Moroangin, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, tak berkutik saat diamankan di Posko Resmob Luwu Utara, Jalan Pramuka, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Laporan polisi bernomor LP/B/219/IX/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 20 September 2025, menjadi dasar kuat aparat bergerak cepat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Sinjai segera mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/122/IX/Res.1.11./2025/Reskrim.

Berbekal surat itu, Unit Resmob Polres Sinjai melakukan koordinasi intensif dengan aparat di Luwu Utara. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses pengamanan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hijau. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan MF.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, membenarkan penangkapan dan penyerahan terduga pelaku ke Polres Sinjai.

“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami terima dari Resmob Polres Luwu Utara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Menurut IPTU Adi Asrul, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan mendalam.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Seluruh proses penangkapan hingga penyerahan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya proses tersebut.

Kini, MF harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum dari tindakannya. Ia dijerat dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sinjai, mengingat aksi penggelapan kendaraan bermotor kerap meresahkan warga.

Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal