Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Pemkot Parepare Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan Mario Pesona

badge-check

					Peninjauan Lapangan Ke Perumahan Mario Pesona. [Foto: Ist] Perbesar

Peninjauan Lapangan Ke Perumahan Mario Pesona. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Parepare — Pemerintah Kota Parepare menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri.

Pelanggaran tersebut terungkap setelah tim gabungan dari Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/01/2026), mengungkapkan bahwa hasil peninjauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan izin yang diberikan, pengembang hanya diperbolehkan membangun 40 unit rumah dan dua unit ruko. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penambahan jumlah unit rumah dan ruko di luar yang tercantum dalam site plan.

“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Ardian.

Selain itu, tim juga menemukan indikasi pemanfaatan lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan unit bangunan.

“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan keberadaan talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare berencana menyurati pihak pengembang agar segera melakukan analisis dan uji struktur terhadap bangunan yang telah berdiri.

“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegas Ardian.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Parepare, Suhandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan site plan yang telah disahkan.

“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” kata Suhandi secara terpisah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare