Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkab-Kejari Luwu Sosialisasi Tiga Indikator Lomba KIP Desa

badge-check

					Pemkab-Kejari Luwu Sosialisasi Tiga Indikator Lomba KIP Desa Perbesar

<span;>BERITA.NEWS, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Kejaksaan Negeri Luwu kembali melakukan sosialisasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, Rabu (16/9/2020)

<span;>Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Muh Arsal Arsyad menjelaskan bahwa Lomba KIP Desa yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki 3 (tiga) indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa

<span;>“Peserta lomba terdiri dari 207 desa yang berada dalam lingkup pemerintah kabupaten Luwu. Penilaian lomba berdasarkan 3 indikator, yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pemerintah desa,” kata Muh Arsal Arsyad.

<span;>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang sekaligus inisiator pelaksanaan Lomba KIP Desa, Erny Veronica Maramba mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban melakukan KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

<span;>“Sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut”, jelas Erny Veronica Maramba

<span;>Pelaksanaan Lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan  anggaran Dana Desa.

<span;>“Program atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa wajib diketahui oleh masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa. Melalui kegiatan Lomba KIP ini, kita berharap terjadi proses pembelajaran bagaimana pemerintah desa melakukan KIP melalui berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya melalui media sosial”, lanjut Erny Veronica Maramba

<span;>Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Andi Palanggi, Plt Kepala Dinas DPMD, H Bustan, dan Ketua APDESI Kab Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin.

<span;> M Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah