Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Jeneponto

Pemkab Jeneponto Akan Lantik 6.142 PPPK Paruh Waktu, Gaji Dibebankan ke Anggaran OPD

badge-check

					Pelantikan PPPK Paruh Waktu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelantikan PPPK Paruh Waktu. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan melantik sebanyak 6.142 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin (29/12/2025) di Lapangan Passamaturukang, Kecamatan Binamu.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya skema kerja pegawai paruh waktu yang penggajiannya tidak dibebankan langsung kepada pemerintah pusat.

Kepala BPKAD Jeneponto, Armawi Pakihi, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui sistem perjanjian kerja, namun hanya bekerja setengah waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu melekat pada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Tidak ada alokasi khusus, cuma akan digaji sesuai kegiatan yang ada di OPD masing-masing. Tergantung kondisi anggaran di OPD saat ini,” ujar Armawi, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu dipastikan berbeda dibanding saat masih berstatus honorer, karena kini telah memiliki SK resmi pengangkatan.

“Alhamdulillah dengan keluarnya SK PPPK paruh waktu tentu sangat berbeda waktu adik-adik masih honorer,” jelasnya.

Armawi menambahkan, PPPK paruh waktu tidak memperoleh tunjangan seperti pegawai penuh waktu, sementara masa kontrak hanya berlaku satu tahun dan diperbarui setiap tahunnya.

“Yang saya tahu tidak memiliki tunjangan. Kalau masa kontraknya, silakan kita hubungi Kepala BKPSDM,” ungkapnya.

Terkait keterbatasan alokasi anggaran, Armawi menyebut bahwa pada tahun 2026 transfer keuangan daerah (TKD) mengalami pengurangan sebesar Rp169 miliar, sehingga turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

“Secara otomatis mempengaruhi penganggaran tahun 2026,” tandasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS Angkatan XII, ASN Diminta Jadi Agen Perubahan

11 April 2026 - 21:26 WITA

latsar-cpns

Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda Diperluas, Bahas Stabilitas Harga dan Antisipasi Kemacetan Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 23:39 WITA

idulfitri

Ketua TP PKK Jeneponto Turun Langsung Bagikan Sembako, 100 Keluarga Tersenyum di Bulan Ramadan

8 Maret 2026 - 12:26 WITA

Sembako

Tak Ada Bukti Nikah Siri, BK DPRD Jeneponto Tutup Kasus Dugaan Perselingkuhan MB–SR

23 Januari 2026 - 23:26 WITA

badan kehormatan

HMI Jeneponto Geruduk Polda Sulsel, Bongkar Dugaan Mandeknya Kasus Tipikor Pasar Lassang-Lassang

23 Januari 2026 - 12:39 WITA

massa aksi
Trending di Jeneponto