Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pemilik Belum Diketahui, 1 Kg Sabu Asal Kaltim Dimusnahkan di Polres Parepare

badge-check

					Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Mapolres Parepare. (Dok: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Mapolres Parepare. (Dok: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dicor.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan di halaman Mapolres Parepare dan disaksikan unsur Forkopimda, Jumat (22/11/2024).

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya merupakan hasil tangkapan Polsek Pelabuhan Nusantara beberapa bulan lalu.

“Hari ini, kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti satu kilogram sabu,” ungkapnya.

Arman mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan karena telah masuk ke tahap penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Iqbal.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu orang lagi sementara dalam pencarian,” katanya.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, sabu tersebut dibawa langsung dari pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Nusantara Parepare.

Selanjutnya akan dijemput lagi oleh seseorang setelah tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Terkait masalah tujuan dari barang ini, tidak dia sebutkan. Namun, hanya sampai di pelabuhan Nusantara Parepare dan nantinya akan disambut lagi oleh seseorang yang tidak di sebutkan siapa sehingga kami masih sementara mencari siapa yang dimaksud,” jelasnya.

Modus operandi narkotika tersebut dikirim dari Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Caranya itu, dia kemas dalam bungkus teh merek GUANYINWANG dan dimasukkan ke dalam paperbag,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana terkait peredaran narkoba.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mencegah distribusi narkoba di wilayah Parepare dan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk mengungkap jaringan lebih luas. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal