Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Pelanggar Protokol COVID-19 saat Kampanye Bisa Ditindak Pidana

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat dijerat hukum pidana.

“Sanksi terkait protokol kesehatan ada 2 yaitu administratif dan pidana, sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan atau menghentikan proses yang dilakukan pasangan calon, sedangkan untuk pidana diatur di undang-undang selain undang-undang pilkada,” kata Abhan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa.

Abhan menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan tema “Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” melalui “video conference”.

“Di UU Pilkada maupun peraturan KPU tidak mengatur sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan tapi ada UU lain di luar UU pilkada yang bisa diterapkan bila ada pelanggaran. Terkait apa sanksi pidana untuk protokol kesehatan ada pasal 212 dan 218 KUHP,” ungkap Abhan.

Pasal 212 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sedangkan Pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompok dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.

Selanjutnya pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

Ditambah juga penerapan UU No. 4 tahun 1984 tentang tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ini wilayah pidana umum, jadi murni kewenangan penyidik kepolisian, tugas Bawaslu meneruskan persoalan ini ke polisi,” ucap Abhan.

Menurut Abhan, masih ada juga peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota dan peraturan daerah yang masing-masing mengatur sanksi administratif dan pidana terkait protokol kesehatan.

“Tapi yang paling penting adalah pencegahan, apa artinya penindakan kalau sudah menyebabkan banyak orang tertular. Jadi agar jangan sampai ada kerumunan kita yang punya kewenangan agar dapat membubarkan massa,” tutur Abhan.

Abhan juga mengantisipasi akan adanya kerumunan juga setelah KPU mengumumkan nama pasangan calon peserta pilkada pada 23 September 2020.

“Ada potensi ketika dilakukan protes atau keberatan atas penetapan paslon yang ditetapkan dan mengajukan keberatan ke Bawaslu dengan membawa massa. Kami akan melakukan pencegahan yaitu pasangan yang membawa massa banyak tidak akan kami register sebelum mengendalikan massa mereka karena sebenarnya cukup penasihat hukum yang mengajukan,” ungkap Abhan.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemik COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada