Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Lipu 2025: Satresnarkoba Polres Bulukumba Bekuk Lima Terduga Pelaku Sabu

badge-check

					Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kasus Narkoba. (Foto: Ilustrasi/ Berita.News) Perbesar

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kasus Narkoba. (Foto: Ilustrasi/ Berita.News)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sepekan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025 yang dimulai sejak 10 Juni 2025.

Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Risal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim dan informasi masyarakat.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bulukumba,” tegas AKP Risal, Rabu (18/6/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 23.30 WITA.

Tim Opsnal Unit 1 menangkap pasangan suami istri AE (42) dan RO (38) di rumahnya di Jalan Abdul Azis, Lingkungan Kasuara, Kecamatan Ujung Bulu.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan tiga saset sabu yang disembunyikan di dalam ruangan.

Keesokan harinya, Selasa, 10 Juni 2025 pukul 00.30 WITA, penangkapan kembali dilakukan.

Tim Opsnal Unit 2 meringkus seorang ASN, SU alias MY (53), di depan Masjid Islamic Center Dato Tiro, Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dari tangannya, petugas menyita tiga saset sabu yang diduga hendak diedarkan.

Kasus ketiga terungkap pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 20.00 WITA.

Tim Opsnal Unit 1 menggerebek rumah AR (25) di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, dan menemukan satu saset sabu.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Unit 2 kembali beraksi.

Seorang pemuda berinisial KR (24), warga Kecamatan Kajang, ditangkap di rumahnya.

Polisi menyita dua saset sabu dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti serta sampel urine para pelaku telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel.

Hasil awal menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Sementara hasil tes urine menunjukkan tiga dari lima pelaku positif sabu.

SU alias MY dan AR dinyatakan negatif berdasarkan hasil laboratorium.

Khusus untuk pasangan AE dan RO, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna.

Keduanya telah menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.

“Semua kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk pendalaman dan pengembangan,” kata AKP Risal.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

Polres Bulukumba juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitarnya.

“Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi kita,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal