Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Operasi 8 Hari; Polres Gowa Tangkap 3 Pengedar, 9 Pecandu

badge-check

					Ppelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polres Gowa (Putri/BERITA.NEWS) Perbesar

Ppelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polres Gowa (Putri/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Gowa – Melalui operasi yang dilakukan delapan hari, sejak tanggal 14 hingga 22 November lalu, Polres Gowa berhasil meringkus 12 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Belasan tersangka ini tiga diantaranya pengedar dan sembilan diantaranya adalah pemakai. Diketahui mereka ditangkap di delapan titik yang berbeda.

Tiga pengendar yang saat ini dititip di Rutan Kelas I Makassar yakni, lelaki EH alias Ca’di 45 tahun, lelaki EB 41 tahun dan lelaki AH 25 tahun.

Selain itu sembilan orang pengguna diantaranya, MY 53 tahun, LK SB 42 tahun, AR alias Wawan 22 tahun, FA19 tahun, FE 19 tahun, FS 30 tahun, TS 32 Tahun, HD 30 tahun dan SN 25 tahun.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35.

“Atas perbuatannya, ketujuh pelaku akan dijerat dengan ancaman pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 Tahun,” kata AKBP Boy di Mapolres Gowa Senin, (25/11/2019).

Baca Juga :  Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

Boy berharap dengan dilakukannya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, dapat dijadikan edukasi bagi orang tua maupun masyarakat umum untuk tidak sama sekali mencoba barang haram tersebut.

“Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” demikian Boy.

Barang bukti berupa 24,358 gram sabu berhasil diamankan dari tangan para pelaku.selain itu, dua unit alat timbang elektrik atau skil, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak korek kayu, satu set alat hisap sabu atau bong yang sudah dimodifikasi, satu batang kaca pireks, satu sedotan pipet dan beberapa barang bukti lainnya.

“Seluruh pelaku dan barang bukti berhasil diringkus berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang maraknya penjualan sabu di Gowa. Pasca informasi didapatkan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan berbagai kegiatan baik melakukan penangkapan secara langsung maupun melakukan penggerebekan,” demikian Boy.

Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah