Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Oknum Kades di Bulukumba Diperiksa Bawaslu, Diduga Hadiri Kampanye Paslon

badge-check

					Kepala Desa Saat Menjali Pemeriksaan di Bawaslu Bulukumba. (dok. Ist) Perbesar

Kepala Desa Saat Menjali Pemeriksaan di Bawaslu Bulukumba. (dok. Ist)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Kasus yang melibatkan Kepala Desa Bonto Barua di Kabupaten Bulukumba ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 bergulir.

Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memanggil kepala desa tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Hal itu mencuat setelah Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro menemukan kehadirannya di kampanye salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.

“Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk kita mintai klarifikasi, termasuk beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan menghadiri kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2,” kata Bakri. Jumat (18/10/2024).

Bakri Abubakar menegaskan dugaan bahwa kepala desa tersebut melanggar ketentuan netralitas yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, pasal 188 junto pasal 71.

“Dalam UU tersebut melarang pejabat publik mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon dalam pemilihan,” tegasnya.

Hal yang sama di sampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan.

Ia menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak.

“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak nanti kita akan lihat setelah proses kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selesai di lakukan,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan undang-undang tersebut. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada