Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Nur Safri Rachman: Harap APH Periksa TPPU Terdakwa Kasus Penipuan

badge-check

					Nur Safri Rachman saat ditemui di salah satu warkop. (berita.news) Perbesar

Nur Safri Rachman saat ditemui di salah satu warkop. (berita.news)

BERITA.NEWS, Makassar – Salah satu kontraktor bernama Arhan Rahim yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Arhan Rahim sudah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 20 Maret 2024 lalu.

Namun sampai saat ini diduga terdakwa belum ditahan lantaran mengajukan banding di Pangadilan Tinggi Makassar.

Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan mengaku kecewa lantaran status terdakwa belum ada kejelasan. Padahal putusan sudah lama keluar.

“Sampai hari ini belum ada kepastian terkait status penahanan terdakwa. Saya berharap ada kepastian,” kata Nur Safri Rachman saat ditemui di salah satu warkop, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, Nur Safri Rachman berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk kembali menindaklanjuti penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh terpidana Arham Rahim.

Dia berharap pemeriksaan terhadap terdakwa agar mengetahui kemana saja aliran dana dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan.

Apalagi ada korban lain yang dirugikan atas tindakan terdakwa selama ini.

“Saya sangat berharap dan memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku (Arham Rahim), kemungkinan ada unsur TPPU-nya,” cetusnya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal