Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Nota Penjelasan Walikota Tentang Perubahan Perda Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan

badge-check

					Nota Penjelasan Walikota Tentang Perubahan Perda Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan Perbesar

Kota Bengkulu – Penyampaiaan Nota Penjelasan Walikota Bengkulu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang retrebusi izin mendirikan Bangunan, Fraksi Golkar DPRD Angkat Bicara, Rabu (06/9).
Berikut Pandangan Umum Fraksi Golkar yang disampaikan Yudi Darmawansyah S.Sos :

1.Pemerintah Kota Bengkulu wajib meningkatkan dan melengakapi fasilitas layanan pengurusan persetujuan bangunan dan gedung, terutama kwalitas sdm (sumber daya manusianya) yang berkaitan langsung terhadap pelayanan publik, sehingga publik benarbenar mendapatkan pelayanan maksimal dan prima

2.Mensosialisasikan perda ini secara intens sehingga masyarakat paham, jangan sampai ketidak tahuan masyarakat justeru menjadi alasan hambatan pemberlakuan perda

3.Biaya pengurusan pbg harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, jangan sampai ambisi pemerintah daerah mengejar kenaikan pad justeru masyarakat merasa semakin tertekan

4.Pemerintah daerah harus tegas dan konsisten dalam mengatur rancangan tata ruang dan wilayah (rtrw) guna menekan alih fungsi lahan yang masif, karena saat ini banyaknya alih fungsi lahan yang dilakukan masyarakat, tanpa memperdulikan lingkungan dan dampaknya, seperti daerah serapan dijadikan pemukiman penduduk sehingga pada saat datang hujan dengan volume besar banjir tidak dapat dielakkan, lahan pertanian dijadikan pemukiman yang pada akhirnya menggangu ketahanan pangan, selama ini pemerintah daerah terkesan diam saja.

5.Pemerintah kota bengkulu wajib mensosialisasikan rancangan tata ruang dan wilayah (rtrw) yang telah ditetapkan, kepada masyarakat secara intens

6.Pemda kota harus tegas dan konsisten dalam mengawal dan menegakkan setiap perda yang sudah disusun, sehingga perda benar-benar menjadi acuan hukum daerah dan bukan hanya dijadikan sebagai pajangan saja, hanya menjadi aktivitas penghias periodesasi kepemimpinan

7.Mengenai perwal bphtb, kami menilai tetap menjadi masalah dan polemik di masyarakat, sampai beberapa waktu yang lalu ada yang melayangkan surat kepada walikota, kita sangat tidak mengharapkan perwal ini menjadi pemicu konflik oleh karena itu dalam kesempatan ini fraksi golkar meminta kepada bapak walikota untuk meninjau ulang dan mencabut perwal tersebut.

Terakhir, fraksi golkar berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan ini untuk dapat dibahas pada tingkat lebih lanjut secara rinci, detail dan mendalam dan yang terpenting tetap berorientasi terhadap kepentingan rakyat,Ujarnya Yudi.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional