Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Mulai 2 Februari! Operasi Pallawa 2026 Digelar, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

badge-check

					Operasi Pallawa Mulai 2 Februari 2026. (Foto: Ist) Perbesar

Operasi Pallawa Mulai 2 Februari 2026. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Makassar — Pengguna jalan di Sulawesi Selatan diminta lebih waspada. Pasalnya, Operasi Keselamatan Pallawa 2026 akan segera digelar selama 13 hari, terhitung mulai 02 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

“Operasi keselamatan ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas,” ujar Pria Budi saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Minggu (01/02/2026).

Lebih lanjut, Pria Budi menjelaskan bahwa petugas akan fokus pada sejumlah pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan.

Salah satunya adalah penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tak hanya itu, operasi ini juga menyasar kendaraan bermotor yang mengubah spesifikasi teknis, seperti penambahan panjang rangka, penggunaan rotator, sirene, atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

“Termasuk kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene, plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan yang telah dimodifikasi di luar standar,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, serta kendaraan yang tidak laik jalan juga menjadi sasaran penindakan.

Baca Juga :  Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

Tak kalah penting, pelanggaran klasik seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang juga masuk dalam daftar prioritas operasi.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Pria Budi mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap tertib dan taat aturan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar