Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Miris, IRT Diamankan Polisi Diduga Terlibat Transaksi Narkoba di Jeneponto

badge-check

					IRT diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto. (BERITA.NEWS/Muhammad Ilham). Perbesar

IRT diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto. (BERITA.NEWS/Muhammad Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto karena diduga telah melakukan praktek jual beli narkoba jenis sabu di rumahnya.

Pelaku, Hasna Binti Jumadi (41) warga Jalan Tunru Daeng Ngero, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu Jeneponto diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya berupa 2 sachet plastik klip kecil diduga narkotika jebis sabu, 3 buah sendok pipet plastik, 1 solasi warna hitam, 2 buah korek gas dan 1 sumbu terbuat dari kertas foil rokok.

Pelaksana tugas Kasubag Humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul menyampaikan informasi yang diperoleh dari informan bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Abdul Majid melakukan penggerebekan di rumah pelaku Senin 2 September 2019 sekitar jam 13.30 Wita.

“Pelaku sedang berada dirumahnya langsung diamankan dan diperintahkan duduk dilantai. Namun terlihat sangat gelisah dan mengarahkan tangannya kebelakang seperti membuang sesuatu, dan ditemukan 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dililit isolasi warna hitam terletak diatas karpet tempat duduknya,” kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Kemudian lanjut Syahrul, ditemukan lagi 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 3 buah sendok pipet plastik terletak didalam laci etalase didalam rumah pelaku, 2 buah korek gas serta sebuah isolasi warna hitam terletak dimeja ruang tamu.

“Setelah diperlihatkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” kata mantan Kapolsek Kelara itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IRT beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

  • Muhammad Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah