Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu Puluhan Gram, Lima Warga Bulukumba Diringkus Polisi

badge-check

					Lima Warga Bulukumba Diringkus Polisi. (Foto: Humas Polres Bulukumba) Perbesar

Lima Warga Bulukumba Diringkus Polisi. (Foto: Humas Polres Bulukumba)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba.

Lima terduga pelaku masing-masing VL (28), HN (25), DA (23) dan DD (23). Keempatnya adalah warga Kecamatan Kajang, serta MR (27) warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba. Selasa (29/8/2023).

“Lima orang terduga pelaku dan BB 29.1 gram diamankan,” ungkapnya.

AKBP Supriyanto menjelaskan, kelima terduga pelaku diamankan ditempat yang berbeda pada Jumat 18 Agustus 2023.

TKP pertama di Jl Ahmad Yani Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kedua di Jl Rambutan Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, dan di Jl Apel Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Pelaku DA dan HN mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang menurutnya tidak mereka kenali secara langsung.

“Pengakuannya, pengedarnya itu dari kabupaten Jeneponto. Hanya saja tidak saling mengenal karean cara mereka melakukan transaksi dengan cara ditempel atau tidak bertemu secara langsung,” bebernya.

Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sabu total 29.1 gram dan BB lainnya telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku VL dan MR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1, HN di jerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1, dan DA di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, sedang DD di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1,” tegas Kapolres. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal