Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Lima Pelaku Narkoba Diciduk Polres Selayar, Terlibat Jaringan Lintas Daerah

badge-check

					Lima Pelaku Narkoba Diciduk Polres Selayar, Terlibat Jaringan Lintas Daerah Perbesar

BERITA.NEWS, Selayar – Lima pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan Polres Kepulauan Selayar dalam tiga bulan terakhir.

Kelima pelaku tersebut terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Mereka beroperasi secara aktif di wilayah lokal dan luar daerah.

Penangkapan dilakukan secara terpisah, dengan waktu dan tempat berbeda. Semua pelaku memiliki peran penting dalam distribusi barang haram.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, membeberkan kasus ini dalam konferensi pers, Rabu pagi (6/8/2025).

Dari hasil operasi, polisi menyita sabu seberat total 2,75 gram. Barang bukti lain berupa sachet kosong, ponsel, dan sepeda motor.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Iptu Suhardiman menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki jaringan di atas kelima pelaku ini.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Salah satu petunjuk mengarah ke narapidana di luar daerah yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu.

Narapidana tersebut sedang menjalani hukuman 8 tahun, namun diduga masih aktif dari dalam penjara.

“Sudah dilakukan pemeriksaan awal. Penyelidikan lanjutan sedang berlangsung,” jelas Suhardiman.

Selain lima pelaku yang ditangkap, Satresnarkoba juga menangani lima orang pengguna murni.

Mereka telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rehabilitasi pengguna narkoba.

Sementara itu, partisipasi masyarakat juga berperan dalam pengungkapan kasus lain.

Pada 28 Juli lalu, warga melaporkan penemuan benda mencurigakan di laut Selayar.

Setelah diperiksa, benda tersebut diduga berisi sabu seberat sekitar 1 kilogram.

Barang bukti kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji lebih lanjut.

Kapolres mengimbau warga untuk terus mendukung pemberantasan narkoba.

“Laporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran media dalam menyebarkan informasi dan edukasi ke masyarakat.

Polres Selayar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal