BERITA.NEWS, Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (4/4/2025) guna mengevaluasi hak integrasi bagi Warga Binaan.
Sidang ini diikuti oleh 23 Warga Binaan, yang terdiri dari 21 calon penerima Pembebasan Bersyarat dan 2 calon penerima Cuti Bersyarat.

Sidang berlangsung di Ruang Bimkemas Lapas dan dipimpin oleh Ketua TPP, Jimmy, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, serta dihadiri oleh anggota TPP lainnya.
Evaluasi dalam sidang ini mencakup perilaku, proses pembinaan, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Makassar, Sutarno, menegaskan bahwa sidang ini bertujuan memastikan bahwa hak-hak Warga Binaan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa mereka yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat benar-benar telah melalui proses pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Sutarno.
Selain menilai kelayakan integrasi, sidang TPP juga membahas beberapa agenda lainnya, yakni usulan Register F untuk 5 orang, usulan Tamping kebersihan untuk 1 orang, dan usulan Asimilasi luar tembok untuk 5 orang.
Sutarno menambahkan bahwa pembinaan di Lapas Makassar tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan keterampilan dan pembinaan mental.
Program ini bertujuan agar para Warga Binaan memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.
Lapas Makassar pun terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan optimal guna mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.
![]()





























