Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Tika Nilai Kasusnya Diduga Terkesan Dipaksakan

badge-check

					Kuasa Hukum Tika Nilai Kasusnya Diduga Terkesan Dipaksakan Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar– Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/VI/2023 yang menyeret nama oknum LSM, Iksan Daeng Tika, Warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga terkesan dipaksakan.

Tim Kuasa Hukum Daeng Tika angkat bicara dan menyebut kasusnya itu diduga terkesan dipaksakan.

Farid Mamma, selaku tim kuasa hukum Tika menyayangkan atas cara penjemputan paksa yang diduga dilakukan oleh tim Jatanras Polres Gowa.

Menurut Farid, seharusnya tim Jatanras tidak memperlakukan Tika seperti teroris, dengan alasan kasus yang dimana penggelapan itu mempunyai beberapa tahap untuk diproses.

“Saya menilai disini terjadi paksaan atas kasus yang dikenakan klien saya, seharusnya yang menurut pandangan saya kasus ini adalah penggelapan, yang dimana setidaknya melalui beberapa proses harusnya polisi profesional jangan seperti teroris, kalau ini saya menduga ada paksaan,” kata Farid kepada Wartawan, saat jumpa pers di Warkop Barista, Jalan Cenderawasih, (11/7/2023).

Farid menambahkan, bahwa apa yang diperkarakan itu setidaknya harus diperjelas terlebih dahulu.

Atas kasus yang menimpa kliennya itu berujung penjemputan paksa, setidaknya dilakukan penyidikan yang lebih dalam.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

Dia menyebut Tika hanya merentalkan lalu meminjamkan unit kepada Novi, bukan digadai seperti bagaimana beberapa telah diberitakan beberapa media saat ini.

“Jadi begini sebenarnya masalahnya, ini persoalan harusnya pihak kepolisian melakukan penyidikan mendalam terlebih dahulu biar jelas, ini unit direntalkan lalu dipinjamkan kepada Novi,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap agar kasus yang dikenakan kliennya saat ini dikaji kembali untuk menghindari miskomunikasi.

Polisi memang punya hak, dan juga Tika punya hak tersendiri. yang dimana menurut Farid pihak kepolisian harus fair dalam menjalankan tugas.

“Harapan saya disini tidak banyak, saya hanya meminta agar pihak kepolisian mengkaji ulang kasus ini dan semoga dapat mempertanggungjawabkan atas apa yang telah ditetapkan Harus Fair,” pungkasnya.

Sementara itu, kerabat Tika yang bernama Herlina Daeng Intan menilai harusnya pihak Polres Gowa tidak melakukan hal yang dinilai sangat berlebihan.

Intan menyampaikan saat dilakukan penangkapan di lokasi Tika dijemput, Polisi melakukan beberapa hal yang dia nilai sangat tidak layak, mematikan meteran listrik hingga merampas tas tika yang menurutnya tas itu berisi uang.

“Harusnya polisi jangan terlalu begitu waktu datang menjemput Tika, itu berlebihan sekali caranya tidak patut dicontoh. Dia matikan meteran listrik bahkan merampas tas Tika yang berisi uang,” jelas Intan. (Akbar)

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal