Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum MA Harapkan Pemberitaan Media Tidak Diskriminasi Etnis Kliennya

badge-check

					Kuasa Hukum MA Harapkan Pemberitaan Media Tidak Diskriminasi Etnis Kliennya Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar -Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar melalui siaran persnya mengharapkan berbagai media massa untuk tidak menghakimi etnis klien mereka MA yang ditahan Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar dengan jeratan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2. (Kamis, 15/08/2024).

Dalam siaran pers itu dituliskan bahwa Advokat PBH Peradi Makassar merasa perlu untuk melindungi klien mereka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang mencari suaka di Indonesia untuk tidak didiskriminasi etnisnya dalam pemberitaan media.

“Pertimbangan lain yang juga memiliki dampak atas berbagai pemberitaan media tersebut adalah pencatutan etnis klien kami yang notabenya mengalami kekerasan dan persekusi di negara asalnya, begitupun kontroversi yang terjadi saat mereka datang ke Indonesia. Selain itu, beredarnya informasi pribadi klien kami tersebut mengakibatkan tumbuh suburnya stigma negatif pada etnis klien kami yang notabenya adalah pengungsi yang mencari suaka di Indonesia,” tulisnya.

Selain itu, Advokat PBH Peradi Makassar menjelaskan bahwa akibat pemberitaan itu telah berdampak pada saudara se-etnis mereka kerap diperlakukan tidak baik di Indonesia karena stigma tersebut.

“Ini tidak hanya berdampak terhadap klien kami, tetapi juga terhadap kelompok etnisnya. Itu dibuktikan dengan beberapa orang yang merupakan etnis rohingya mengalami pemecatan dari tempat kerja mereka akibat berbagai pemberitaan berikut stigma yang mengikut kepada mereka,” jelasnya.

Kuasa Hukum MA menambahkan bahwa mereka punya hak untuk mengoreksi dan memberikan hak jawab mereka terhadap berbagai pemberitaan tersebut.

“Kami berharap media dapat bekerja sama untuk mengoreksi berbagai hal yang merugikan, sesuai dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” ungkap dia.

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal