Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Ketua PN Sinjai Ungkap Fakta Mengejutkan soal KUHP 2026, Kasus ‘Nenek Minah’ Dibahas Lagi

badge-check

					Silaturahmi Ketua PN Sinjai bersama Puluhan Jurnalis Bahas KUHP 2026. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Silaturahmi Ketua PN Sinjai bersama Puluhan Jurnalis Bahas KUHP 2026. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Sebuah pertemuan santai mendadak berubah menjadi forum penuh wawasan ketika Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, membeberkan berbagai fakta baru terkait KUHP dan KUHAP 2026 di hadapan puluhan jurnalis Sinjai, Selasa (9/12/2025) malam.

Kegiatan yang berlangsung di Klinik Coffee Sinjai ini sontak menyita perhatian peserta karena banyak poin penting yang sebelumnya belum diketahui publik.

Dalam paparannya, Anthonie menyampaikan bahwa KUHP 2026 merupakan transformasi terbesar hukum pidana Indonesia selama lebih dari satu abad.

“KUHP ini menggantikan aturan kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak 1918,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa aturan baru yang berpijak pada UU No. 1 Tahun 2023 ini akan mulai berlaku penuh pada 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam penjelasan Anthonie adalah penguatan konsep restorative justice (RJ) yang kini mendapat porsi lebih besar.

“KUHP memperkuat restorative justice. Penyelesaian perkara tidak harus selalu berujung pidana penjara. Ada ruang musyawarah, pemulihan korban, hingga pemaafan yang bisa dijadikan dasar pemidanaan lebih manusiawi,” tegasnya.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

Untuk menggambarkan besarnya pengaruh KUHP baru, Anthonie bahkan mengangkat kembali kasus viral Nenek Minah tahun 2009 seorang perempuan 55 tahun yang dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao.

“Kalau saja KUHP baru sudah berlaku pada masa itu, tentu hakim bisa menggunakan mekanisme RJ dan kasus seperti itu tidak harus sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Anthonie juga menyoroti aturan baru terkait penyitaan barang. Banyak laporan selama ini, ujarnya, bahwa barang-barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana ikut disita.

“Dalam regulasi terbaru, hal seperti itu diperjelas agar tidak lagi menimbulkan kerugian atau kesalahpahaman,” tambahnya.

Suasana pertemuan semakin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah hakim Pengadilan Negeri Sinjai turut hadir mendampingi ketua pengadilan, menjadikan diskusi semakin komprehensif.

Sementara itu, Ketua DPC AMJI RI sekaligus jurnalis Sinjai, Elang Suganda, memberikan apresiasi atas inisiatif Ketua PN Sinjai yang menyampaikan sosialisasi lebih awal terkait KUHP dan KUHAP baru.

“Ini langkah penting. Publik harus tahu perubahan besar ini sebelum diberlakukan pada awal Januari 2026,” ujar Elang.

Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan momentum penting membuka mata publik bahwa perubahan hukum pidana nasional bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kemanusiaan, keadilan, dan masa depan sistem hukum Indonesia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal