Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Kejari Selayar Sukses Kembalikan 100% Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa Bonea

badge-check

					Kejari Selayar Sukses Kembalikan 100% Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa Bonea Perbesar

SELAYAR, BERITA.NEWSTim Penyidik Kejari Selayar berhasil menyelamatkan 100% kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023, Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, tim penyidik menerima pengembalian penuh kerugian negara dalam dua tahap.

Tahap pertama diterima pada Jumat, 26 Juli 2024, sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), sedangkan tahap kedua diterima pada Selasa, 30 Juli 2024, sebesar Rp237.722.613,32 (Dua Ratus tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua).

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) pada 1 Juli 2024 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua), yang berasal dari Anggaran Desa Bonea. Perbuatan tersebut dinyatakan melawan hukum secara nyata.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai wujud penegakan hukum yang tuntas dan berhasil dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.(Rilis)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah