Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Kasus Sengketa Pilkada Akan Diproses Lebih Cepat

badge-check

					Menko Polhukam Mahfud MD (net) Perbesar

Menko Polhukam Mahfud MD (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) bersedia untuk memproses kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan waktu yang lebih cepat, sehingga tidak molor dari jadwal.

Mahfud mengatakan hal itu saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Kedatangannya ke Kantor MA untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pada pilkada yang akan digelar Desember mendatang.

“Tadi kami semua bertemu dengan pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil Ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” ujar Mahfud dalam siaran persnya.

Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.

Menurutnya, semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.

Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.

“Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian,” ujar Abhan menambahkan.

Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, Menko menjelaskan bahwa MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.

Namun demikian, Mahfud berharap agar pilkada berjalan dengan lancar.

“Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu,” kata Mahfud.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada