Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasus Penyelundupan Solar Subsidi di Wajo, Propam dan Irwasda Polda Sulsel Diminta Lakukan Ini

badge-check

					Kasus Penyelundupan Solar Subsidi di Wajo, Propam dan Irwasda Polda Sulsel Diminta Lakukan Ini Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Penyidik Polres Wajo dinilai tak serius
mengungkap bos pemilik dan pemodal solar subsidi yang ditangkap dari tangan sopir truk di Kabupaten Wajo disorot oleh Anti Corruption Committee (ACC-Sulawesi).

ACC Sulawesi melalui Ketua Badan Peneliti, Angga Reksa meminta agar Kabid Propam dan Irwasda Polda Sulsel harus memberikan atensi pada kasus ini.

“Kabid Propam dan Irwasda Polda Sulsel harus memberikan atensi pada kasus ini, karena diduga melibatkan “orang besar” yang tidak berani diusut oleh penyidik Polres Wajo,” ungkap Angga Reksa, Selasa (26/09/2023).

Dia mengatakan gelagat tidak beraninya penyidik mengusut orang besar di kasus ini cukup terlihat karena penyidik tidak patuh memenuhi petunjuk Jaksa.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

“Penyidik wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan penyelundupan solar ilegal,” ujarnya

“Pembangkangan” atau ketidakpatuhan penyidik terhadap petunjuk jaksa adalah perlu menjadi pertanyaan, seharusnya penyidik wajib mengikuti petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini disorot usai penyidik polres Wajo menetapkan sopir dan kernek truk pengangkut solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke salah satu daerah tambang, Morowali.

Sorotan muncul lantaran penyidik hanya menetapkan dua tersangka kepemilikan solar subsidi tersebut. Masing-masing sopir dan kernek truk.

Gelagat tidak serius makin kencang usai Jaksa Peneliti menolak melakukan P21 dan mengembalikan berkas dua tersangka P19.

Penyidik kasus ini, AKP Theodorus saat dikonfirmasi saat itu menyatakan jika pihaknya terkendala bukti. Saksi tersangka kata Dia, hanya mengaku jika truk tersebut adalah sewaan.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal