Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Kanwil VI KPPU Temui Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas

badge-check

					Kanwil VI KPPU Temui Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Kantor Wilayah (Kanwil) VI KPPU melakukan kunjungan silaturahim ke Komando daerah Militer XIV Hasanuddin. Selasa (24/1/2023).

Audiensi ini hadir langsung Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana dan jajarannya bersama Pangdam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Totok Imam Santoso di Makodam XIV Hasanuddin Makassar.

Hilman Pujana menyampaikan maksud kehadiran KPPU untuk menindaklanjuti kerja sama KPPU dengan TNI.

Khususnya dalam mendukung tugas dan fungsi KPPU pada ruang lingkup pertukaran data dan/atau informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,

penggunaan sarana dan prasarana dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh para pihak.

“Salah satu rencana implementasi kerja sama yang dilakukan antara lain tukar menukar informasi dalam proses pulbaket, upgrading SDM Kanwil VI KPPU,

juga penggunaan fasilitas BMN Kodam XIV dalam pelaksanaan tusi KPPU,” kata Hilman.

Baca Juga :  Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

Lebih lanjut, Hilman mengatakan dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok yaitu; penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan kepada Pemerintah pusat maupun daerah

berkaitan dengan regulasi yang mempengaruhi dan berdampak pada persaingan usaha, serta melakukan pengawasan pelaksanaan penggabungan dan pengambilalihan perusahaan.

Selain itu terdapat mandat UU lainnya yakni melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Wilayah Kerja Kanwil VI KPPU sangat luas yaitu seluruh Sulawesi, Maluku sampai Papua,” jelas Hilman.

“Dengan keterbatasan SDM dalam menjangkau seluruh cakupan wilayah kerjanya, Kanwil VI berharap dapat bekerja secara maksimal,

namun kami tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dari para stakeholder lainnya salah satunya adalah dari TNI,” tambahnya.

Pangdam XIV Hasanuddin menyambut baik maksud Kanwil VI KPPU untuk saling bersinergi dalam mengawasi persaingan usaha.

“Kami senang dan siap membantu tugas KPPU,” tutup Totok.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar