Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Kalapas Parepare Tegas: Tak Ada Penggunaan HP Secara Bebas di Lapas

badge-check

					Kantor Lapas Parepare. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kantor Lapas Parepare. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Parepare – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Marten, membantah keras isu yang menyebut penggunaan handphone di dalam lapas berlangsung secara bebas.

Menurut Marten, penggunaan barang terlarang seperti handphone sudah menjadi perhatian serius pihak lapas.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan ketat dan berkelanjutan.

“Sama sekali tidak ada yang bebas di dalam lapas ini,” ujar Marten, Selasa (3/6/2025).

Pihaknya, kata dia, secara rutin melakukan razia terhadap barang-barang terlarang.

Razia dilakukan minimal satu kali dalam seminggu.

“Kami rutin razia setiap minggu untuk mencegah peredaran barang terlarang,” tambahnya.

Selain razia rutin, Lapas Parepare juga menerapkan razia insidentil.

Razia ini dilakukan tanpa jadwal tetap untuk mengantisipasi penyelundupan barang.

“Razia insidentil sering kami lakukan demi menjaga keamanan,” jelas Marten.

Menanggapi isu penipuan oleh warga binaan, Marten mengakui telah mengambil tindakan.

Pihak lapas langsung menginterogasi warga binaan yang diduga terlibat.

“Kami langsung menindak sesuai aturan yang berlaku di lapas,” tegasnya.

Warga binaan yang terbukti melanggar, lanjut Marten, akan dikenai sanksi.

Sanksi awal berupa pengasingan di sel khusus.

“Mereka kami masukkan ke sel pengasingan,” katanya.

Selanjutnya, hasil interogasi dirangkum dalam sebuah resume internal.

Resume tersebut akan diserahkan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

TPP akan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.

“Jika TPP menilai pelanggarannya berat, maka hak-haknya akan dicabut,” pungkas Marten.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare