Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

IRT di Gowa Aniaya Seorang Nenek hingga Meregang Nyawa

badge-check

					Tersangka pembunuhan nenek Nurlaela, FN di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. (BERITA.NEWS/ACP). Perbesar

Tersangka pembunuhan nenek Nurlaela, FN di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. (BERITA.NEWS/ACP).

BERITA.NEWS, Gowa – Nenek Nurlaela (70) warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa meregang nyawa usai dianiaya FN (30) seorang Ibu Runah Tangga (IRT) yang juga tetangga korban.

Pelaku menganiaya korban lantaran tidak terima anaknya ditegur, FN tega menganiaya nenek Nurlaela, dengan memukul rusuk korban hingga akhirnya tewas setelah sebelumnya dirawat di RS Syekh Yusuf.

Polres Gowa pun bergerak cepat melalui tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap FN.

“Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta mengungkapkan, FN melakukan penganiayaan dengan motif hanya karena anaknya yang ditegur oleh nenek Nurlaela,” ungkap Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, lanjut Shinto. Polres Gowa akhirnya melakukan pemeriksaan uji psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktika apakah benar tersangka mengidap gangguan jiwa.

“Namun, hasil uji psikologi mengatakan FN dikatakan cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga tidak dapat dikatakan mengidap gangguan jiwa,” beber Shinto.

FN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Tersangka ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

  • ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal