BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (11/11/2019).
Dalam rapat tersebut, KPU menyarankan mantan koruptor tidak boleh ikut Pilkada serentak 2020 mendatang. KPU berdalih memiliki data dan fakta kuat terkait larangan bagi mantan koruptor maju dalam pilkada.

Fakta pertama yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, tapi tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Tulungagung dan Pilgub Maluku Utara.
“Kami menemukan fakta baru di lapangan, masyarakat sangat rugi memilih mantan koruptor menjadi kepala daerah, dan DPRD,” kata ketua KPU Arif Budiman usai rapat dengan komisi II DPR RI.
Fakta kedua, KPU melihat, ada argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan dan menjalani pidana dianggap sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan. Nyatanya, kata Arief, kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat kasus korupsi.
“Argumentasi itu terbantahkan sekarang. Kedua sudah ditangkap lalu diberikan kesempatan bertobat untuk dapat kesempatan maju, tapi ternyata faktanya sekarang gugur lagi argumentasi itu.
Nah KPU punya fakta itu,” tambahnya.
Melihat data, itu KPK berharap aturan bisa diterapkan atau dimasukkan dalam undang – undang. Normalnya mau diatur di PKPU atau undang undang, subtansinya tidak ada yang nolak.
“Kalau mau di undang-undang saya mendorong, agar revisi UU bisa dilakukan dengan cepat, sehingga sebelum mendaftar pencalonan sudah bisa selesai, pencalonan kan bulan Juni,” terang Arif Budiman.
“Kalau mepet kan ndak apa apa. Kalau ini menjadi kepentingan bersama. Sekali lagi saya ingatkan perdebatan soal subtansi gak ada, tapi ini perdebatan soal mengatur nya,” ungkapnya.
- Muhammad Srahlin
![]()





























