Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Hendak Perkosa Pacar, Seorang Mahasiswa di Bone Ditembak Polisi

badge-check

					Hendak Perkosa Pacar, Seorang Mahasiswa di Bone Ditembak Polisi Perbesar

BERITA.NEWS, Bone – Seorang pria berinisial AK (20) di Kabupaten Bone terpaksa harus menerima timah panas bersarang di kakinya lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap oleh Polisi dari Satuan Resmob Polres Bone, Selasa (1/6/2021) sore.

Pria yang masih berstatus mahasiswa tersebut diciduk polisi lantaran diduga telah melakukan aksi perampasan telepon genggam milik FA yang merupakan pacarnya sendiri.

Tidak hanya melakukan perampasan, pelaku juga diduga nyaris melakukan aksi pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih berumur 14 di sebuah Poskamling di Kecamatan Patimpeng, 7 Mei 2021 lalu.

Beruntung FA berhasil lolos dari aksi pacarnya tersebut lantaran saat dipaksa untuk membuka bajunya korban melawan dan berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardi Yusuf yang dikonfirmasi, membenarkan. Menurut Dia, pelaku ditangkap pada Selasa 1 Juni Sore, berdasarkan laporan korban.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan terukur dan terarah sebanyak 1 kali kepada pelaku hingga mengenai betis sebelah kanan,” ungkap Ardi.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui semua perbuatannya, dimana dia telah merampas telepon genggam milik FA dan hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap pacarnya tersebut.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada 27 Mei 2021 di kota Makassar dan saat ini laporannya ada di Polsek Manggala Makassar,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bone. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Tidak hanya itu, terkait percobaan pemerkosaan, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal