Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Hendak Kabur ke Makassar, Polres Selayar Tangkap Pelaku Curanmor di Pelabuhan Pamatata

badge-check

					Hendak Kabur ke Makassar, Polres Selayar Tangkap Pelaku Curanmor di Pelabuhan Pamatata Perbesar

SELAYAR, BERITA.NEWS– Polres Kepulauan Selayar  berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Penyeberangan Pammatata-Bira, saat hendak melarikan diri ke Makassar.

Pelaku YS (21) ditangkap di Pelabuhan Pamatata pada Kamis (20/06) malam, bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Motor Merk Mio 125 Warna Putih Kuning, Dengan nomor kendaraan DD 3910 JE.

 

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH yang memimpin penangkapan mengungkapkan bahwa  pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Tanggal 20 Juni 2024.

 

“ Pelaku YS, beraksi pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita di Jln. Pierre Tendean Kel.Benteng Kec.Benteng, dengan mengambil kendaraan roda dua milik Korban Sari Bintang (68) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres. Setelah menerima Laporan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Pelaku” ungkap Iptu Nurman.

 

Kasat Reskrim  menjelaskan, Korban mengetahui Kendaraan roda dua  miliknya yang diparkir di depan rumahnya hilang sekitar Pkl 02.30 Wita. Motor tersebut  terparkir  sejak hari Rabu pagi, namun nanti setelah Kamis dini hari Korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada, lalu selanjutnya melaporkan ke Polres ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

 

Tidak butuh waktu lama Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar kemudian melacak keberadaan dan menangkap Pelaku slot.

 

“ Kami tangkap habis magrib di Pelabuhan Pamatata, sudah siap-siap ke Makassar. Pelaku saat ditangkap langsung mengakui perbuatannya” Jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK.,M.M, M.IK mengapresiasi pengungkapan kasus  ini.

 

“ Terima kasih kepada Sat Reskrim, meskipun kita sementara banyak kegiatan untuk Peringatan Hari Bhayangkara, namun Laporan dan Aduan Masyarakat  tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Saya juga menghimbau Masyarakat, meskipun Masih relatif aman, namun untuk pencegahan, kendaraan tetap harus dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan” kata Kapolres.

 

Kapolres pun berharap agar penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada Pelaku dan pembelajaran berharga bagi Korban dan Masyarakat.

 

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dengan  ancaman kurungan maksimal 5 Tahun Penjara. ( As)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah