Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Halona Waterboom Selayar Makan Korban, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengelola

badge-check

					Gelar perkara Dipimpin Kasat Reskrim Polres Selayar IPTU Sukarman. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Gelar perkara Dipimpin Kasat Reskrim Polres Selayar IPTU Sukarman. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, Selayar — Tragedi memilukan di wahana wisata Halona Waterboom, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya memasuki babak baru.

Seorang anak perempuan berusia 10 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di Halona Waterboom, dan kini Polres Selayar resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini diambil setelah kepolisian menggelar perkara pada Senin malam (12/01/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, yang membahas laporan polisi terkait insiden maut tersebut.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Selayar IPTU Sukarman itu menyimpulkan adanya dugaan kuat unsur pidana, khususnya terkait kelalaian dalam pengelolaan jasa wisata.

“Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa penyidik menemukan dan meyakini adanya unsur pidana. Oleh karena itu, perkara resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas IPTU Sukarman.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran korban adalah anak di bawah umur, sementara lokasi kejadian merupakan wahana wisata yang seharusnya menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjerat pihak penyelenggara jasa atas dugaan kelalaian yang berujung korban meninggal dunia.

IPTU Sukarman menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Selayar.

“Korban merupakan anak berusia 10 tahun. Karena itu, penanganan dilakukan oleh Unit PPA agar seluruh prosesnya sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” jelasnya.

Terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, polisi menegaskan proses masih berjalan dan belum menetapkan tersangka.

“Perkara ini baru naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan ahli. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ujar IPTU Sukarman menegaskan.

Sebelumnya, Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan telah menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak dan tanggung jawab pengelola tempat wisata.

Kenaikan status perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Selayar dalam menepati janji kepada publik dan keluarga korban, bahwa tragedi yang merenggut nyawa seorang anak di wahana wisata tersebut tidak akan dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal