Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, NA: Sulsel Masih Berfungsi dan Bekerja

badge-check

					Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perbesar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

BERITA.NEWS, Makassar – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga tingkat daerah resmi dibubarkan sesuai peraturan presiden (perpres) RI nomor 82 tahun 2020. Khusus untuk Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

Gugus Tugas tersebut digantikan dengan Satuan Tugas (Satgas) akan difokuskan untuk menangani pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19 atau Corona Virus yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengatakan pihaknya masih menunggu juknis pemerintah pusat soal tim-tim yang akan dimasukkan sebagai anggota dalam satgas tangani Covid-19 tersebut

“Kita tunggu juknisnya dulu siapa-siapa yang masuk didalam satgas, jadi kita baru menyurat ke satgas pusat minta petunjuk, sepeti apa bentuk kelembangaannya satgas yang baru dan siapa-siapa personil yang akan kita masukkan, saya kira itu,” ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Meski begitu, dikatakan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sulsel masih terus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Masih berfungsi, masih kerja walaupun memang otomatis sudah dibubarkan tapi kita lagi menyusun, BPBD lagi mempersiapkan satgas yang baru makanya kita minta petunjuk satgas pusat yang duduk dalam kelembangaan yang baru ini siapa-siapa saja,” tuturnya.

Menurutnya, penanganan yang sudah berlangsung di masyarakat tidak bisa serta-merta langsung dihentikan, bersamaan dengan dibubarkannya Gugus Tugas Pusat hingga tingkat daerah.

“Nanti kita lihat lah, makanya kita minta petunjuknya bagaimana dengan kedudukan gugus tugas yang selama ini diduduki Gubernur di tingkat provinsi, bupati walikota di tingkat daerah, kalau ini sudah ada petunjuk teknisnya ya kita tinggal,” pungkasnya.

. ANDI KHAERUL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel