Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gubernur Bantah Isu Perusahaan Israel Investasi di Lutra: Tidak Ada Izin

badge-check

					Gubernur Bantah Isu Perusahaan Israel Investasi di Lutra: Tidak Ada Izin Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan Pemerintah Provinsi Sulsel tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel untuk berinvestasi di Sulawesi Selatan.

“Prinsipnya tidak ada izin untuk perusahaan apa pun yang berafiliasi Israel untuk berinvestasi di Sulsel. PTSP kami tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin pengusahaan panas bumi karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Meski demikian, Andi Sudirman menegaskan jika terdapat kebijakan dari Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Israel, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan meminta dilakukan evaluasi kembali.

“Jika itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka kita akan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang,” ujarnya.

Andi Sudirman juga meluruskan informasi yang mengaitkan proyek panas bumi dengan pembangunan infrastruktur di wilayah Luwu Utara, termasuk pembangunan jalan menuju Kecamatan Seko.

“Terkait pembangunan jalan di Seko sudah direncanakan sejak periode kami sebelumnya dan murni dari APBD dan APBN. Jadi tidak terkait dan itu hoaks,” jelasnya.

Sebelumnya juga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani telah menyampaikan bahwa DPMPTSP Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin atas investasi perusahaan geothermal di Luwu Utara.

“Perizinan terkait proyek panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Pemprov Sulsel tidak ada proses perizinan terkait proyek tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan perusahaan energi panas bumi global yang berdiri pada 1965 di Yavne, Israel, disebut-sebut tengah menyasar potensi panas bumi Geothermal di Kabupaten Luwu Utara.

Berdasarkan informasi yang beredar, Perusahaan ini dipercaya Kementerian ESDM sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel