BERITA.NEWS, Makassar– Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RT RW) Provinsi.
Perda RT RW Provinsi 2022-2041 di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini yang pertama kali ada untuk tingkat Provinsi. Sebagai acuan perencanaan pembangunan yang lebih tertata.

“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang yang terintegrasi dengan
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.
Terbitnya RTRW ini, bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.
“Dengan adanya ini, memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” jelasnya.
Gubernur termuda di Indonesia ini pun berharap, hal ini bisa di tindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dalam menerbitkan RTRW Kabupaten/Kota serta
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
“Sekiranya jika ada perencanaan, perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi kedepan. Perlu pemetaan wilayah,
meskipun itu mendapatkan keuntungan, namun jangan sampai itu akan memberi dampak panjang kedepan,” jelasnya.
Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.
Gubernur Andalan juga mengimbau para Kepala Daerah dalam menjaga kawasan pertanian.
“Harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita. Karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” pungkasnya.
![]()





























