Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Gerebek Gudang Miras, 131 Botol Diamankan Polres Gowa

badge-check

					Satres Narkoba Polres Gowa amankan 131 botol Miras di area pertokoan Pasar Sungguminasa Perbesar

Satres Narkoba Polres Gowa amankan 131 botol Miras di area pertokoan Pasar Sungguminasa

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak 131 botol Minuman Keras (Miras) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Gowa dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (10/5/2019) di area pertokoan di Pasar Sungguminasa, Gowa. 

131 Botol Miras dengan merk Topi Roja dan Anggur Beranak ini disimpan disebuah gudang yang bercampur dengan barang jualan lainnya. 

Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Gowa, Iptu Masjaya mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan yang masuk bahwa lokasi tersebut disinyalir sebagai salah satu tempat penyimpanan miras terbesar di Gowa. 

“Kami berhasil mengamankan 131 boto Miras dengan merk yang beragam, diantaranya Topi Roja, Anggur Beranak yang merupakan Miras golongan B, dan dari hasil laporan, lokasi ini salah satu penyimpanan Miras terbesar di Gowa,” beber Iptu Masjaya kepada media. 

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Adu mulut pun tak terhindari antara pemilik gudang miras dengan personil dalam penggerebekan gudang Miras ini. 

“Dia (Pemilik Miras) ngotot jika  barangnya itu hanya disimpan dan tidak untuk dijual di bulan Ramadan, dan kami katakan tidak ada jaminan jika mereka tidak menjualnya, karena Miras ini bercampur dengan barang-barang jualan lain,” tambahnya.

Pemilik Miras juga bersih keras meyakinkan personil jika Miras miliknya tidak untuk dijual melainkan hanya disimpan. 

Kendati, karena tidak memiliki izin penjualan untuk Miras golongan B itu, personil tetap menyita ratusan miras tersebut. 

Ratusan miras tersebut kemudian diamankan Satres Narkoba untuk dilakukan penindakan hukum lebih lanjut. 

.ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah