Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Friderica Widyasari Jabat Ketua Komisioner OJK Usai Pengunduran Diri 3 Pimpinan

badge-check

					Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari saat memberikan materi edukasi keuangan perempuan pekerja migran Indonesia di Jakarta (dok.) Perbesar

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari saat memberikan materi edukasi keuangan perempuan pekerja migran Indonesia di Jakarta (dok.)

BERITA.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk dua pejabat sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.

OJK dalam siaran persnya menyebutkan penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026. Usai pengunduran diri 3 Pimpinan Komisioner.

Ketiganya yaitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi; dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B Aditya Jayaantara.

OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga :  Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menyatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.

Lebih lanjut, OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika yang berkembang di sektor jasa keuangan. OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional