Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

Fraksi Golkar DPRD Luwu Tolak Pembentukan Pansus Covid-19, Ini Alasannya

badge-check

					Ketua Fraksi Golkar DPRD Luwu Andi Muharri Perbesar

Ketua Fraksi Golkar DPRD Luwu Andi Muharri

BERITA.NEWS, Luwu – DPRD Luwu, Sulawesi Selatan, membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan Covid-19 hari ini, Kamis (4/6/2020).

Terdapat 6 fraksi yang menyepakati pembentukan Pansus tersebut, yaitu Fraksi PPP, Demokrat, Nasdem, Gabungan Selalu Bersama, PAN, dan PKS.

Sementara 4 fraksi lainnya yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan Perindo menyatakan menolak pembentukan Pansus Penanganan Covid-19.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Luwu Andi Muharri menjelaskan alasan Fraksi Golkar menolak pembentukan Pansus penanganan Covid-19. Menurutnya, Golkar menolak pembentukan Pansus dan tidak akan memasukkan anggota fraksinya dalam Pansus.

Dijelaskannya, dalam pembentukan pansus, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Sesuatu yang bisa dipansuskan ketika ada hal yang bermasalah, selanjutnya ketika ada aduan dan hal ini dianggap menjadi masalah.

Jika tujuan Pansus adalah pengawasan maka hal itu sudah menjadi kewajiban DPRD. Fungsi ini sudah melekat di DPRD sebagai lembaga legislatif, termasuk dalam hal anggaran.

Terkait Pansus, jika ada hal urgen yang dipertanyakan oleh legislatif dan membutuhkan jawaban pihak eksekutif, maka hal ini bisa dilakukan ketika telah selesai penggunaan anggaran. Kemudian ada pihak yang melaporkan ketika ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran. “Maka hal ini bisa dibentuk Pansus,” katanya.

Legislator Golkar ini menambahkan, terkait Panitia Kerja (Panja) karena dalam penanganan Covid-19, hingga Panja ini bersifat pengawasan dalam bentuk koordinasi kepada eksekutif.

Adapun tahapan atau prosedur yang harus dilalui sehingga Pansus terbentuk, menurut Andi Muaharrir adalah pertama, ada pelaporan dan kajian terhadap laporan hingga dianggap perlu dibentuk Pansus.

Kedua, pelapor dan pengusul sekurang-kurangnya 5 orang memaparkan di sidang paripurna. Ketiga, meminta setiap fraksi untuk menanggapi secara tertulis bukan lisan. Hal ini karena yang akan diperiksa oleh Pansus adalah dokumen.

“Ada pandangan tertulis dari setiap fraksi yang sampaikan kepada pimpinan, bukan dalam bentuk pandangan lisan,” ungkap Andi Muharrir.

Keempat, jika hal tersebut disepakati maka pimpinan DPRD meminta fraksi untuk memasukkan nama yang menjadi anggota Pansus.

Kelima, sidang paripurna pembacaan anggota Pansus. Namun hal kelima hal ini tidak ada dalam proses pembentukan Pansus hingga Fraksi Golkar tidak memasukkan anggota fraksinya ke dalam anggota Pansus Penanganan Covid-19.

“Semua prosedur tersebut tidak ada, hingga Fraksi Golkar menolak pembentukan Pansus, dan tidak akan memasukkan anggota fraksi ke dalam keanggotaan Pansus,” kata Andi Muaharrir.

. Muh. Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine

Porseni WBP Resmi Dibuka di Rutan Masamba, Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

31 Maret 2026 - 21:28 WITA

porseni
Trending di Palopo-Luwu